Skip to main content

Tata Cara mengurus Jenazah (Lengkap, sampai Akhir)

Pengurusan jenazah hukumnya fardu kifayah menurut Jumur Ulama', aitu kewajiban bagi muslimin (Islam) yang akan gugur hukum wajibnya apabila telah ada dari muslimin lain yang mengerjakannya. Dalam hal ini adalah perawatan jenazah, apabila telah ada yang merawat jenazah, maka orang lain yang tidak ikut mengerjakan telah gugur kewajibannya. Sebaliknya apabila tidak ada yang mengerjakannya sama sekali, maka semua berdosa.

Perawatan jenazah akan di jelaskan secara lengkap dari awal sampai akhir meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan mengubur jenazah. Adapun tahap-tahap pengurusan jenazah yaitu sebagai berikut.

Tata Cara mengurus Jenazah

A. Memandikan Jenazah

Jenazah yang wajib untuk dimandikan adalah sebagai berikut:
  • Jenazah muslim.
  • Mati bukan karena perang membela agama Allah
Sedangkan orang yang memandikan jenazah hendaknya orang muslim yang dapat dipercaya. Hal ini dimaksudkan apabila mengetahui suatu aib atau cacat pada diri jenazah, mereka mampu menyimpannya, tidak diceritakan kepada orang lain.

Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

Hendaknya yang memandikan jenazah itu orang-orang yang terpercaya. (H.R. Ibnu Majah)

Jenazah laki-laki hendaknya yang memandikan orang laki-laki, kecuali istrinya. Demikian pula halnya apabila jenazah itu perempuan, hendaknya yang memandikan orang perempuan, kecuali suaminya.

1. Cara Memandikan Jenazah

  1. Dimulai dengan memijat penuh perutnya secara perlahan-lahan. Agar kotoran yang akan keluar dapat keluar terlebih dahulu.
  2. Jenazah dibersihkan dari najis. Ketika membersihkan kem*lu*nnya, hendaknya menggunakan kain pelapis, karena menyentuhnya haram hukumnya (kecuali suami-istri).
  3. Memandikan jenazah hendaknya dilaksanakan dengan jumlah bilangan gasal, misalnya tiga kali, lima kali, atau jika perlu sampai tujuh kali.
  4. Air yang digunakan untuk menyiram yang terakhir kali, hendaknya dicampur dengan kapur barus. Hal ini dimaksudkan agar dapat mengawetkan kulit dan mengusir serangga yang akan mengganggunya/
  5. Rambut jenazah hendaknya dihanduki agar cepat kering dan tidak terlalu membasahi kain kafan.
Saat jenazah dimandikan harus diberi tabir atau pembatas agar tidak terlihat dari pandangan umum (bukan/tidak daru arah atas sebagaimana biasanya).

Jenazah yang mengidap penyakit menular hendaknya ditaruh diatas dingklik atau meja panjang yang agak tinggi. Hal ini dimaksudkan agar penyakit yang ada pada jenazah tidak menular kepada orang yang masih hidup. Air yang mengalir dari tubuh jenazah hendaknya diatur, sehingga tidak mengganggu lingkungan.

2. Mengafani Jenazah

Mengafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukumnya fardu kifayah. Kain kafan hendaknya diperoleh dari harta yang halal. Harta jenazah itu sendiri atau harta keluarga yang menanggungnya ketika masih hidup. Ketentuan tenaga mengafani jenazah sama dengan ketentuan tenaga memandikan jenazah.

Cara mengafani jenazah:
  1. Disunahkan menggunakan tiga lapis untuk jenazah laki-laki dan lima lapis untuk jenazah perempuan. Mengenai pembagian kain (untuk sarung, untuk baju, dan sebagainya) bukan merupakan keharusan. Ini hanyalah masalah teknis semata-mata. Hadis yang menjelaskan masalah ini tidak ada.
  2. Kain kafan hendaknya diusahakan yang berwarna putih dan cukup baik (tidak terlalu jelek dan tidak pula terlalu baik).
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

Pakailah diantara pakaian-pakaiannmu yang putih warnanya, karena pakaian putih itu sebaik-baiknya pakaian, dan kafanilah jenazahmu dengan (warna) itu. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud dan Ibnu 'Abbas)

Sabda Rasulullah saw. yang lain dalam terjemahannya, "Jika salah satu diantara kamu menyelenggarakan (mengafani) saudaranya, hendaknya ia memiliki kain kafan yang baik". (H.R. Ibnu Majjah, Abu Qatadah, dan Tirmizi)

Mengafani jenazah secara berlebih-lebihan makruh hukumnya.

Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

Jangan kamu berlebih-lebihan dalam hal kafan, karena itu (kafan) cepat rusak. (H.R. Abu Dawud)

Berdasarkan hadis diatas, mengafani jenazah hendaknya diusahakan secukupnya saja, tidak terlalu tebal dan tidak terlalu tipis, tidak terlalu mahal, dan tidak pula terlalu murah harganya agar tidak termasuk dalam perbuatan tabzir.


B. Menyalatkan Jenazah

Seorang muslim yang meninggal, kemudian jenazahnya disalatkan oleh empat puuh orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun (orang beriman), niscaya Allah akan memberinya syafaat pada jenazah itu. (H.R. Ahmad dan Muslim)

1. Jenazah yang Wajib Disalatkan

Jenazah yang wajib disalatkan adalah jenazah muslim (bukan yang mati syahid, maka tidak perlu disalatkan). Menyalatkan jenazah kafir atau musyrik haram hukumnya, walaupun mereka itu masih kerabat sendiri.

Firman Allah Swt.:

...وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ

Artinya:
Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rasul-Nya. (Q.S. At-Taubah: 84.

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ . وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ ۚ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ


Artinya:
Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah maka Ibrahim berlepas diri daripadanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun. (Q.S. At-Taubah: 113-114)

2. Rukun Salat Jenazah

  1. Niat. Orang yang menyalatkan jenazah hendaknya benar-benar  mempunyai niat untuk menyalatkannya. Perlu diingatkan bahwa niat tidak perlu dilafalkan/diucapkan secara lisan, melainkan cukup dengan hati.
  2. Berdiri (jika mampu berdiri).
  3. Membaca takbir 4 kali.
  4. Membaca Al-Fatihah dan salawat atas Nabi.
  5. Membaca do'a untuk jenazah.

3. Cara Melaksanakan Salat Jenazah

Salat jenazah dikerjakan dengan berjama'ah, namun boleh juga dikerjakan dengan munfarid (sendirian).

Apabila jenazahnya laki-laki hendaknya imam berdiri lurus dekat kepala, sedangkan untuk jenazah perempuan hendaknya imam berdiri lurus di dekat pinggannya. Sementara itu para makmum berdiri dibelakang imam. Setelah imam dan makmum merapatkan di posisi yang benar, selanjutnya salat jenazah dimulai dengan urutan sebagai berikut.
  1. Takbir pertama (takbiratul ihram), diteruskan membaca Al-Fatihah.
  2. Takbir kedua, diteruskan dengan membaca salawat atas Nabi.
  3. Takbir ketiga, diteruskan dengan do'a untuk jenazah.
  4. Takbir keempat, membaca do'a.
  5. Kemudian mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri.


C. Menguburkan Jenazah

Setelah dimandikan, dikafani, dan disalatkan, maka tahap terakhir dari perawatan jenazah adalah memakamkannya.

1. Menyegerakan Pemakaman Jenazah

Menyegerakan pemakaman jenazah hukumnya sunah. Maka setelah dipersiapkan segala sesuatunya hendaknya jenazah segera dimakamkan, tidak ditunda-tunda. Kecuali ada hal-hal yang harus menundanya, Seperti apabila masih menunggu kedatangan sanak saudaranya yang jauh tempat tinggalnya, jika sekiranya tidak dikhawatirkan segera rusak (membusuk).

Rasulullah saw. bersabda yang artinya:

Cepat-cepatlah kamu menyegerakan jenazah (memakamkan). Karena jika ia (orang) baik berarti kamu segera mempertemukan dia dengan alam baiknya. Sebaliknya jika dia (orang) jahat, maka keburukan yang kamu letakkan diatas pundakmu.

2. Hal-hal yang Dimakruhkan Menjelang Proses Penguburan Jenazah

  1. Dzikir dengan suara nyaring.
  2. Mengiringi jenazah dengan api pedupaan.
  3. Duduk sebelum selesai penguburan jenazah.


D. Takziyah

Kata takziyah berarti hiburan. Maksudnya mendatangi keluarga yang mendapat musibah kematian salah satu dari anggota keluarganya, dengan maksud untuk menghibur hatinya. Setidaknya ikut serta merasakan musibah yang menimpanya.

Takzuyah hukumnya sunah, berdasarkan hadis yang artinya:

Seorang mukmin yang datang bertakziyah kepada saudara yang ditimpa musibah, maka akan diberi pakaian kebesaran Allah pada hari kiamat. (H.R. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Amar bin Hazm).

Takziyah sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan. Dengan tujuan agar dapat membantu merawat jenazah, setidaknya ikut dalam menyalatkan dan menguburkannya.

Takziyah disunatkan hanya satu kali dan sebaiknya dilakukan terhadap seluruh ahli waris mayat. Namun demikian tidaklah dilarang jika Takziyah dilakukan beberapa kali (misalnya dalam waktu tiga hari), selama kondisi masih memerlukan dan tidak menimbulkan kerepotan bagi ahli waris itu sendiri.


E. Ziarah Kubur

Ziarah kubur disunahkan bagi kaum lelaki, berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan As-Habussunan dari Abdullah bin Buraidah yang diterima dari ayahnya, bahwa Nabi saw. bersabda yang artinya:

Dahulu aku melarang menziarahi kubur, sekarang berziarahlah kepadanya (kubur), karena yang demikian itu akan mengingatkan kamu akan hari akhirat.

Larangan Rasul untuk ziarah kubur pada awal perkembangan Islam itu ialah karena masih dekatnya umat Islam kala itu dengan masa jahiliyah, disamping masih belum banyaknya mereka yang belum mampu meninggalkan ucapan-ucapan keji dan kotor (di saat berziarah). Setelah umat Islam merasa tenteram (dengan Islam) serta mengetahui aturan-aturannya, maka mereka diizinkan untuk ziarah kubur.

Tata Caranya:
  1. Masuk ke kubur dengan cara yang sopan, tidak melangkahi kuburan seseorang atau duduk di atasnya. Cara seperti ini sangat tidak etis dan harus dijauhi. Tentang penggunaan alas kaki yang berupa sepatu atau sandal tidaklah terlarang, demi keselamatan kaki dan kesehatan.
  2. Duduk atau jongkok menghadap wajah mayat serta memberi salam dan mendoakannya.

Diriwayatkan bahwa:

Nabi saw. telah mengajarkan kepada para sahabat ketika mereka pergi menziarahi kubur, supaya ada yang mengucapkan "Assalamualaikum hai penduduk kubur dari golongan yang beriman dan beragama Islam. Kami insya Allah juga akan menyusul di belakang. Kami memohon kepada Allah agar kita semua dilimpahi keselamatan oleh Allah." (H.R. Ahmad, Muslim dan lain-lain dari Buraidah)


Demikian artikel tentang tata cara pengurusan jenazah ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda mengenai pengurusan jenazah. Terimakasih.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar