Skip to main content

Jenis-jenis Sistem Pemerintahan

Halo sob kali ini saya akan membahas tentang PKN tentang pemerintahan, yang akan saya jelaskan dengan lengkap agar dapat dipahami dengan mudah.

Pada dasarnya ada 2 jenis sistem pemerintahan, yaitu:

1. Sistem pemerintahan presidensial yaitu sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara melalui pemisahan kekuasaan negara, di mana presiden memainkan peran kunci di dalam pengelolaan kekuasaan eksekutfi.

2. Sistem pemerintahan parlementer yaitu sistem atau keseluruhan prinsip penataan hubungan kerja antarlembaga negara yang secara formal memberikan peran utama kepada parlemen atau badan legislatif dalam menjalankan pemerintahan negara.

jenis Sistem Pemerintahan

Sistem Pemerintahan Presidensial

Di dalam suatu pemerintahan suatu negara tidak bisa lepas dari sistem politik. Karena sistem politik pada dasarnya merupakan interaksi antara lembaga-lembaga negara dengan lembaga atau individu yang berada di masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan umum/publik atau dapat disebut suprastruktur politik dengan infrastruktur politik.

Wujud dari kebijakan publik dalam arti luas tersebut berupa:
  1. Konstitusi atau undang-undang.
  2. Undang-undang.
  3. Peraturan pemerintah.
  4. Keputusan Presiden.
  5. Peraturan Daerah.
  6. Peraturan desa yang merupakan peraturan yang paling rendah.

Untuk melaksanakan berbagai kebijakan politik tersebut di atas, di Indonesia di pegang oleh presiden sebagai kepala pemerintahan. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 dan Pasal 10 UUD 1945. Sebagai kepala pemerintahan tugas presiden adalah memimpin kabinet dan birokrasi dalam melaksanakan kebijakan umum.

Selain sebagai kepala pemerintahan, presiden juga menjabat sebagai kepala negara. Sebagai kepala negara presiden melakukan fungsi simbolis dan seremonial mewakili bangsa dan negara. Karena jabatan presiden tersebut, maka Indonesia dikenal dengan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, yang juga dianut oleh Amerika Serikat.

Dalam sistem presidensial menggunakan sistem pemerintahan kekuasaan, antara badan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang mengembangkan ajaran Trias Politika dan Montesqieu. Pelaksanaan pemerintahan (eksekutif) diserahkan kepada presiden, pelaksanaan kekuasaan kehakiman atau pengadilan (yudikatif) menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung (supreme court) sedangkan kekuasaan untuk membuat undang-undang (legislatif) berada ditangan legislatif (Badan Perwakilan Rakyat).

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

  1. Didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power).
  2. Di kepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara).
  3. Eksekutif dipilih rakyat baik melalui pemilihan secara langsung maupun tidak secara langsung (melalui badan perwakilan).
  4. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri) dan menteri bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Presiden beserta kabinet tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Oleh karena itu, presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak saling menjatuhkan atau membubarkan.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial 

Ada beberapa kelebihan yang dimiliki oleh sistem pemerintahan presidensial antara lain:
  1. Kedudukan pemerintah lebih stabil karena tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen dalam masa jabatannya.
  2. Penyusunan program atau rencana kerja mudah disesuaikan dengan masa jabatan yang dipegang eksekutif.
  3. Pemerintah mempunyai waktu yang cukup untuk melaksanakan program-program tanpa terganggu krisis kabinet.
  4. Dapat mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan pada suatu badan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

Namun ada pula kekurangan yang dimiliki oleh sistem pemerintahan presidensial yaitu:
  1. Sering muncul keputusan yang tidak tegas, karena hampir setiap keputusan merupakan hasil tawar-menawar antara legislatif dan eksekutif.
  2. Pengambilan keputusan sering membutuhkan waktu yang cukup lama.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Dalam sistem pemerintahan parlementer tugas untuk melaksanakan berbagai kebijakan publik yang penting berada di tangan perdana menteri sebagai pemegang kepala pemerintahan, sedangkan sebagai kepala negara berada di tangan seorang raja atau ratu.

Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini adalah Negara Inggris. Dalam sistem pemerintahan kepala negara hanya sebagai lambang, kekuasaan yang nyata dalam pemerintahan tidak tampak.

Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. DI dalam pengambilan keputusan tentang rancangan undang-undang, tugas kepala negara hanya mengesahkan setiap rancangan undang-undang yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet atau dewan menteri, yang dalam menjalankan tugasnya harus bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Jatuh bangunnya suatu kabinet atau seorang menteri tergantung kepercayaan yang diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada kabinetnya.

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (parlementer) sudah tidak percaya kepada kabinet maka akan diajukan sebuah mosi tidak percaya oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang bisa mengakibatkan kabinet itu jatuh.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer yaitu:
  1. Berdasarkan pada prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion of power).
  2. Eksekutif (perdana menteri, konselir) dipilih oleh kepala negara (raja atau ratu) yang telah memperoleh persetujuan dan dukungan oleh mayoritas parlemen.
  3. Kekuasaan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (perdana menteri atau konselir) sehingga kabinet (menteri-menteri) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau parlemen.
  4. Program-program kebijakan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Apabila kabinet melakukan penyimpangan terhadap program-program kebijaksanaan yang dibuat, maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi-mosi tidak percaya kepada pemerintah.
  5. Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pangeran, atau kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer

Ada beberapa kelebihan yang dimiliki sistem pemerintahan parlementer yaitu:
  1. Menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen sehingga secara tidak langsung merupakan kehendak rakyat.
  2. Menteri-menteri akan lebih hati-hati dalam menjalankan tugasnya karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  3. Mudah tercapainya penyesuaian pendapat antara badan eksekutif dengan badan legislatif.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

Namun, sistem pemerintahan parlementer juga mempunyai beberapa kekurangan yaitu:
  1. Sering terjadi pergantian kabinet sehingga kebijaksanaan politik negara menjadi labil.
  2. Kedudukan badan eksekutif tidak stabil karena setiap saat dapat diberhentikan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya.
  3. Karena adanya pergantian eksekutif yang mendadak, seringkali eksekutif tidak dapat menyelesaikan program kerja yang telah disusunnya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar