Skip to main content

Jelaskan Pembentukan BPUPKI dan PPKI Secara Singkat dan Jelas

Negara Indonesia menyatakan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa-bangsa lain harus menghormati kedaulatan Negara Indonesia.

Kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia tentu nya hal ini tidak dilakukan dengan mudah, dan harus melalui proses yang sangat rumit.

Bagaimanakah proses Pembentukan BPUPKI dan PPKI ?

Pembentukan BPUPKI dan PPKI

Pembentukan BPUPKI


BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945. Pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah penduduk Jepang di jawa yaitu Letnan Jendral Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( Dokuritsu Junbi Cosakai).

K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat di tunjuk sebagai ketua, sedangkan ketua muda di jabat oleh seorang Jepang bernama Ichibangase.

Selama dibentuk, BPUPKI melaksanakan sidang sebanyak dua kali, sidang pertama membahas tentang Dasar Negara, dan sidang ke dua membahas tentang Undang-Undang Dasar.

Dalam BPUPKI ini para tokoh bekerja keras mempersiapkan hal-hal yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.

Perumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka


Dalam sidang pertama BPUPKI, terdapat tiga tokoh yang memberikan pandangan nya mengenai dasar negara Indonesia merdeka, yaitu moh, Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Sidang pertama berakhir pada 1 Juni 1945. Sidang tersebut belum menghasilkan keputusan akhir mengenai dasar negara Indonesia merdeka.

Selanjutnya BPUPKI memasuki masa reses selama 1 bulan lebih.

Lahirnya Piagam Jakarta


Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang. Oleh karena itu, panitia tersebut juga dikenal dengan nama Panitia Sembilan.

Musyawarah panitia sembilan menghasilkan suatu rumusan yang mengabarkan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia merdeka.

Rumusan tersebut diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Rancangan Undang-Undang Dasar 


Pada tanggal 10 Juli 1945, dibahas rancangan undang-undang dasar oleh panitia perancang Undang-undang Dasar yang diketahui oleh Soekarno pada tanggal 11 juli 1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar secara bulat menyetujui isi pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta.

Sehubungan dengan hal itu panitia tersebut membentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketahui oleh Soepomo.

Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian disempurnakan bahannya oleh panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Husein Djayadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo.

Sidang Kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rangka menerima laporan panitia perancang Undang-Undang Dasar.

Soekarno selaku ketua panitia melaporkan tiga hasil, yaitu pernyataan, Indonesia Merdeka, Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.

Pembentukan PPKI


Setelah BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945, pemerintah pendudukan Jepang membentuk PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai).

Badan ini diketuai oleh Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Sementara itu, Ahmad Subardjo ditunjuk sebagai penasihat.

Dalam Rangka pengangkatan anggota PPKI, Jendral Terauchi memanggil tiga tokoh pergerakan nasional, yaitu Soekarno, Moh. Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat ke Vietnam. Pada tanggal 18 Agustus 1945 mereka berangkat menuju Vietnam.

Dalam pertemuan di Vietnam pada 12 Agustus 1945, Jendral Terauchi menyampaikan kepada ketiga tokoh tersebut bahwa pemerintah pendudukan Jepang telah memutuskan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

Pelaksanaannya dapat dilakukan segera setelah persiapannya selesai oleh PPKI. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda.

Demikian penjelasan sejarah mengenai Proses Pembentukan BPUPKI dan PPKI, semoga artikel ini bermanfaat.
Oldest Post
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar